+62 812-1623-150 [email protected]

Komisi Etik Universitas Dr. Soetomo berdiri pada bulan Mei 2022 berdasarkan SK Rektor Nomor OU.956.A/A 4.15/V/2022.  Komisi Etik dalam dalam melakukan program kerjanya dibantu oleh Satuan Tugas. Satuan Tugas tersebut antara lain

  1. Anti Kekerasan Seksual
  2. Anti Korupsi
  3. Anti Perundungan dan
  4. Anti Intoleransi
  5. Anti Narkoba

Komisi Etik mempunyai Visi dan Misi yang harus diimplementasikan dalam Program kerja. Adapun Visi dari Komisi Etik adalah :

Menciptakan kampus yang bebas dan bersih dari  : korupsi, kekerasan seksual, perundungan dan intoleransi

Dan Misi dari Komisi etik adalah

  1. Memberikan Pendidikan melalui kurikulum tentang 5A
  2. Mengsosialisasikan 5A di kalangan Civitas Akademika
  3. Melakukan pengkajian dan penelitian terhadap isu-isu yang berhubungan dengan 5A
  4. Bekerjasama dengan lembaga terkait yang berhubungan dengan 5A