031-5944748 [email protected]

Tentang Kami

Komisi Etik Universitas Dr. Soetomo berdiri pada bulan Mei 2022 berdasarkan SK Rektor Nomor OU.956.A/A 4.15/V/2022.  Komisi Etik dalam dalam melakukan program kerjanya dibantu oleh Satuan Tugas. Satuan Tugas tersebut antara lain

  1. Anti Kekerasan Seksual
  2. Anti Korupsi
  3. Anti Perundungan dan
  4. Anti Intoleransi

Komisi Etik mempunyai Visi dan Misi yang harus diimplementasikan dalam Program kerja. Adapun Visi dari Komisi Etik adalah :

Menciptakan kampus yang bebas dan bersih dari  : korupsi, kekerasan seksual, perundungan dan intoleransi

Dan Misi dari Komisi etik adalah

  1. Memberikan Pendidikan melalui kurikulum tentang 4A
  2. Mengsosialisasikan 4A di kalangan Civitas Akademika
  3. Melakukan pengkajian dan penelitian terhadap isu-isu yang berhubungan dengan 4A
  4. Bekerjasama dengan lembaga terkait yang berhubungan dengan 4A