Komisi Etik Universitas Dr. Soetomo berdiri pada bulan Mei 2022 berdasarkan SK Rektor Nomor OU.956.A/A 4.15/V/2022. Komisi Etik dalam dalam melakukan program kerjanya dibantu oleh Satuan Tugas. Satuan Tugas tersebut antara lain
- Anti Kekerasan Seksual
- Anti Korupsi
- Anti Perundungan dan
- Anti Intoleransi
Komisi Etik mempunyai Visi dan Misi yang harus diimplementasikan dalam Program kerja. Adapun Visi dari Komisi Etik adalah :
Menciptakan kampus yang bebas dan bersih dari : korupsi, kekerasan seksual, perundungan dan intoleransi
Dan Misi dari Komisi etik adalah
- Memberikan Pendidikan melalui kurikulum tentang 4A
- Mengsosialisasikan 4A di kalangan Civitas Akademika
- Melakukan pengkajian dan penelitian terhadap isu-isu yang berhubungan dengan 4A
- Bekerjasama dengan lembaga terkait yang berhubungan dengan 4A